Layanan & Konsultasi

Lembaga Independen Pemeringkatan Koperasi

Meningkatkan kepercayaan, tata kelola, dan daya saing koperasi Indonesia melalui pemeringkatan yang independen, objektif, transparan, dan akuntabel.

Tentang LIPK

Pemeringkatan Profesional untuk Koperasi Indonesia

Lembaga Independen Pemeringkatan Koperasi (LIPK) adalah lembaga profesional yang menyelenggarakan pemeringkatan koperasi secara independen, objektif, transparan, dan akuntabel. Pemeringkatan bertujuan mengukur tingkat kesehatan, tata kelola, serta daya saing koperasi sebagai dasar pengambilan keputusan bagi pemangku kepentingan.

Mengapa Penting

Manfaat Pemeringkatan

Kredibilitas

Membangun reputasi koperasi di mata mitra, regulator, dan publik.

Akses Pembiayaan

Memudahkan akses ke lembaga keuangan dan investor strategis.

Tata Kelola

Mendorong praktik good cooperative governance yang sehat.

Kepercayaan Anggota

Memperkuat loyalitas dan partisipasi anggota koperasi.

Daya Saing

Meningkatkan posisi koperasi di pasar nasional maupun global.

Transparansi

Mendukung keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik.

Metodologi

Tahapan Pemeringkatan

  1. 1

    Registrasi

    Pengajuan permohonan pemeringkatan secara online.

  2. 2

    Verifikasi Dokumen

    Pemeriksaan kelengkapan dokumen legalitas dan keuangan.

  3. 3

    Penugasan Asesor

    Penunjukan asesor independen sesuai kompetensi.

  4. 4

    Penilaian

    Pengukuran indikator kelembagaan, keuangan, dan usaha.

  5. 5

    Validasi

    Validasi hasil oleh komite pemeringkatan.

  6. 6

    Penetapan Nilai

    Penetapan skor dan grade pemeringkatan.

  7. 7

    Penerbitan Sertifikat

    Sertifikat resmi dengan QR verifikasi.

Kategori Penilaian

Sepuluh Dimensi Penilaian

Legalitas
Tata Kelola
SDM
Keuangan
Usaha
Digitalisasi
Risiko
Kepatuhan
Inovasi
Keberlanjutan
Dasar Hukum

Dasar Regulasi

UU No. 25 Tahun 1992

tentang Perkoperasian — landasan utama penyelenggaraan koperasi di Indonesia.

UU No. 6 Tahun 2023

tentang Cipta Kerja — penguatan ekosistem usaha termasuk koperasi.

Permenkop No. 4 Tahun 2025

tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perkoperasian.

LIPK dalam Angka

Kontribusi untuk Ekosistem Koperasi

0+
Koperasi Diperingkat
0+
Asesor Terdaftar
0+
Sertifikat Aktif
0
Provinsi Terlayani
Direktori

Koperasi Terpemeringkat

Daftar publik koperasi dengan sertifikat aktif.

Nama KoperasiProvinsiSkorGradeTanggalQR
KSP Sejahtera BersamaDKI Jakarta92A12 Mar 2026
KSU Mitra MandiriJawa Barat88A08 Mar 2026
KSP Karya BersamaJawa Tengah81B+01 Mar 2026
KSU Tunas HarapanDI Yogyakarta78B22 Feb 2026
KSP Bina UsahaJawa Timur85A-15 Feb 2026

Siap meningkatkan kredibilitas koperasi Anda?

Bergabunglah dengan koperasi-koperasi terbaik yang telah terpemeringkat LIPK.